• link terbaru forum gocrot per 16 November 2024 : KLIK DI SINI

[SHARE] All About Rokok, Tembakau, Candu, dll

Virangel

GURU BK MESUM
 
KRETEK

PUSAKA NUSANTARA

Penulis:
Dr. Thomas Sunaryo M.Si.

Desain Cover & Tata Letak:
Derry Y
Dede Sumitra

ISBN:
Cetakan Pertama, Mei 2013

Penerbit:
Serikat Kerakyatan Indonesia (SAKTI)
 
KATA PENGANTAR

Menurut legenda Jawa rokok diproduksi masal dimulai dari kisah Roro Mendut pada abad ke-17 yang menjadi cara pemasaran klasik rokok melalui penggambaran erotisme Roro Mendut ketika berjualan rokok lintingannya, dengan lem dari jilatan lidahnya.

Dalam perkembangan rokok di Indonesia,rokok kretekmerupakan
rokok khas produk asli Indonesia yang unik, dan diakui dunia, yaitu rokok yang bahan baku atau isinya berupa daun tembakau dan cengkeh yang diberi saus untuk mendapatkan efek rasa dan aroma tertentu. Rokok kretek dan bagaimana cara menikmatinya, bisa menggambarkan perkembangan peradaban masyarakat kita. Industri rokok kretek sendiri merupakan industri yang padat modal, padat karya, dan memiliki andil besar dalam penerimaan cukai negara. Di Indonesia masyarakatnya cenderung menyukai rokok kretek sehingga secara kemandirian Indonesia tidak perlu mengimpor rokok dari negara lain. Hal ini tidak mengherankan karena Indonesia adalah penghasil tembakau terbesar dan kualitasnya yang bagus membuat banyak pertumbuhan pabrik-pabrik rokok yang kadang kala menimbulkan pro dan kontra di sana-sini. Banyak yang dilibatkan dalam bisnis tembakau dan rokok ini.

Fenomena rokok memang tiada henti, mulai dari orang kaya sampai yang melaratpun banyak mencandunya. Ada umpatan-umpatan buruk dan sumpah serapah yang sering di alamatkan kepada rokok mulai dari penyebab penyakit pernafasan, penyebab “kantong kering”, penyebab kenakalan remaja dan awal mula pembelajaran menjajal narkoba, namun ada pula yang memujinya seperti teman sejati, teman setia di kala sepi, teman yang bisa diajak berpacu untuk berfikir.

Tidak berhenti disitu saja, status halal dan makruh banyak
didengungkan oleh banyak kalangan. Mulai dari yang meributkan haram karena banyak merugikan kesehatan manusia sampai dengan yang menghalalkan karena di industri rokok dan tembakau banyak manusia bergantung penghasilannya dari industri tersebut. Pemerintah juga
memegang buah bara akan bisnis ini, di satu sisi penghasilan cukai yang sangat besar dirasa sayang kalau rokok dilarang industrinya, di satu sisi yang lain banyak masyarakat yang protes akan kemanfaatan rokok. Maka
sepertinya mereka bingung menetapkan kebijakan apalagi di tambah dengan campur tangan asing atas nama organisasi perdagangan dunia.

Gambaran mengenai rokok dia atas menjadi momentum bagi Center for Law and Order Studies, untuk melakukan penelitian mengenai rokok kretek yang telah menjadi bagian dari kehidupan dan penghidupan petani
tembakau, perdagangangan tembakau dan rokok kretek, kebiasaan merokok (konsumen), dan penggunaan kretek dalam tradisi, dan kegiatan-kegiatan
lain dalam kehidupan masyarakat. Dengan begitu, diharapkan dapat
memberikan sumbangan pemikiran dalam upaya merumuskan kebijakan
regulasi tentang rokok.

Sebagai hasil bersama, kami perlu mengucapkan terima kasih
kepada kepada para peneliti yaitu: Soetomo Swapranata, Aris Santoso, Revitriyoso Husodo, Hadi Wahono, Simon HT, Kiswondo, Astina Triutami, Yuni Rahmi, Ade Akbar W, Bambang Mei Firnaman, Bambang Kusrianto, dan Mansur.

Terima kasih juga kami ucapkan kepada semua pihak yang telah
memberikan bantuan sehingga hasil penelitian ini dapat diterbitkan.


Jakarta, Mei 2013
Dr. Thomas Sunaryo M.Si.
 
Bab 1
Pendahuluan

1.1. Latar Belakang
Lebih dari empat abad tembakau masuk ke Jawa dan tradisi merokok kretek sudah menjadi bagian budaya masyarakat Indonesia (akulturasi) sedemikian lama, yang tidak hanya tinggal di Jawa. Kini, rokok dan kebiasaan merokok mulai mendapat “hujatan” keras dari berbagai pihak.

Utamanya karena, konon, merokok dianggap sangat berbahaya bagi
kesehatan si pelaku (perokok aktif), dan orang-orang di sekitarnya (perokok pasif). Padahal, di sisi lain rokok di Indonesia telah membuat para pemilik industri rokok besar menjadi orang-orang terkaya di Indonesia. Karena menyumbang cukai puluhan triliun rupiah setiap tahun, membuat banyak pihak terlena dan menganggap industri rokok lebih banyak manfaat
ketimbang mudaratnya.

Akhir Desember 2012, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi kesehatan yang dikeluarkan pemerintah akhir Desember 2012.
Peraturan ini antara lain mengatur masalah produksi yang meliputi uji kandungan kadar nikotin dan tar, penggunaan bahan tambahan, pengemasan produk tembakau, dan pencantuman peringatan kesehatan di bungkus rokok.
Selain itu, PP ini juga mengatur peredaran produk tembakau, mulai dari penjualan, pelarangan iklan dan promosi, serta sponsor produk tembakau.

"Setiap orang dilarang menjual Produk Tembakau:
a) menggunakan mesin
layan diri;
b) kepada anak di bawah usia 18 (delapan belas) tahun; dan
c) kepada perempuan hamil, begitu bunyi pasal 25 peraturan tersebut.

Kawasan tanpa rokok juga diatur dalam peraturan tersebut. Pasal 50
ayat (1) menyebutkan kawasan tanpa rokok antara lain fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar-mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum serta tempat lain
yang ditetapkan.

Pergulatan untuk mulai meregulasi rokok di Indonesia sebenarnya sudah berlangsung selama lebih dari 20 tahun. Ada empat penyebab utama mengapa rokok merajalela di Indonesia: Pertama, adanya keserakahan
industry rokok (multinasional dan nasional).
Kedua, iklan dan promosi rokok
yang yang yang (dibiarkan) masif.
Ketiga, lemahnya komitmen politik.
Keempat, rokok dan kebiasaan merokok merupakan warisan budaya Diakui atau tidak disukai, diterima atau tidak diterima, sebenarnya rokok dan kebiasaan merokok kretek telah mewarnai ke kehidupan berbagai lapisan masyarakat. Rokok kretek dan bagaimana cara menikmatinya, bisa menggambarkan perkembangan peradaban masyarakat kita. Rokok kretek merupakan produk asli Indonesia yang unik dan diakui dunia. Bahan baku rokok kretek adalah tembakau dan cengkeh yang sebagian besar
menggunakan sumber alam lokal. Industri rokok kretek sendiri merupakan industri yang padat modal, padat karya, dan memiliki andil besar dalam penerimaan cukai negara.

Konsumen tembakau Indonesia terbilang unik, mengingat mayoritas perokok (sekitar 90 persen) mengonsumsi rokok kretek yang merupakan rokok tradisional yang dibuat dari tembakau, kuncup cengkeh, dan bumbu (saus). Jenis rokok semacam ini merupakan satu-satunya yang diproduksi dunia, baik yang dibuat tradisional oleh tangan, maupun oleh mesin. Berbagai kebiasaan individu maupun sosial yang mewarnai nilai-nilai kebudayaan suatu masyarakat terbentuk melalui suatu proses yang panjang dan berliku-liku. Termasuk kretek dan kebiasaan merokok kretek di masyarakat Indonesia.

Bicara tentang kretek, apabila dicermati maka kita bicara mengenai sejarah tembakau dan rokok kretek yang telah menjadi kehidupan dan penghidupan petani tembakau, produksi dan perdagangangan tembakau dan rokok kretek, kebiasaan merokok (konsumen), dan penggunaan kretek dalam tradisi-tradisi, upacara, dan kegiatan-kegiatan lain dalam kehidupan masyarakat.

Oleh karena itu kebijakan mengenai tembakau dan rokok tidak lepas kaitannya dengan Undang-undang Dasar 1945 dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Kovenan Internasional Hak-hak ekonomi, sosial dan budaya, selayaknya disikapi dengan bijaksana, dengan
memperhatikan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat kita, antara lain adalah :
1. Hak untuk memenuhi ekonomi dan budaya.
2. Hak untuk bekerja.
3. Hak atas upah yang layak, kondisi kerja yang aman dan sehat, peluang jenjang karir tanpa diskriminasi, liburan dengan tetap digaji.
4. Hak untuk berserikat dan mogok.
5. Hak atas perlindungan sosial.
6. Hak atas perlindungan keluarga termasuk ibu dan anak.
7. Hak atas standar hidup yang layak, sandang, pangan dan perumahan.
8. Hak atas kesehatan dan lingkungan yang sehat.
9. Hak atas pendidikan.
10. Hak atas berpartisipasi dalam kebudayaan, menikmati kemajuan
ilmiah dan perlindungan hasil kebudayaan, hak-hak warga. Oleh karena itu, untuk menghindari kontroversi yang berkepanjangan, lebih dari itu dapat memunculkan konflik, diperlukan suatu pengambilan kebijakan yang menguntungkan semua pihak.

Bertolak dari latar belakang yang telah dikemukakan diatas, dan
sebagai upaya menyumbangkan pemikiran-pemikiran berkenaan dengan regulasi mengenai tembakau dan rokok, Center for Law and Order Studies, melakukan studi mengenai: “Kretek Sebagai Warisan Kebudayaan”.

Dalam upaya memperoleh gambaran “Kretek Sebagai Warisan Kebudayaan” ini dilakukan penelitian di tujuh provinsi, yaitu: Provinsi, DKI Jakarta dan Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara dan Nusa Tenggara Barat.

1.2. Pokok Permasalahan
Mengacu pada latar belakang yang telah dikemukakan diatas, maka pokok permasalahan dalam kajian ini adalah: kebijakan tentang tembakau dan rokok kretek yang efektif, jika senantiasa memperhatikan kondisi sosial, ekonomi dan budaya terkait tembakau dan rokok kretek.

Bertolak dari pokok permasalahan tersebut, maka dalam kajian ini
adalah untuk menjawab pertanyaan penelitian, sebagai berikut:

1. Bagaimana sejarah tembakau dan rokok kretek menjadi bagian dalam kehidupan ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat di Indonesia?

2. Bagaimana sikap dan pandangan masyarakat pengguna tembakau dan rokok kretek (stakeholder) terhadap peraturan tentang pembatasan tembakau dan rokok kretek?

1.3. Tujuan Penelitian
Tujuan penelitian ini adalah:
1. Tujuan Umum.
Tujuan umum dalam penelitian ini adalah untuk menggambarkan tembakau dan kretek sebagai warisan budaya.

2. Tujuan Khusus.
Tujuan khusus dalam penelitian ini adalah:
a. Menjelaskan sejarah tembakau dan rokok kretek menjadi bagian
dalam kehidupan ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat di
Indonesia.
b. Mendeskripsikan sikap dan pandangan masyarakat pengguna
tembakau dan rokok kretek (stakeholder) terhadap peraturan tentang pembatasan tembakau dan rokok kretek.
 
Bagi tips dong
Ane memiliki pengalaman yg cukup menyedihkan sih; harus melihat anggota keluarga yang sekarat dan meninggal secara menyakitkan karena rokok dahulu baru bisa berhenti. But this is not suitable for everybody.

Sejujurnya, saat menjadi perokok pun saya sangat tidak menyukai bau rokok. Ane merokok karena lingkungan pertemanan ane semuanya merokok, jadi ikut-ikutan. Padahal, nyium bau rokok sedikit bikin enek dan pengen muntah.

Mindset "bau rokok is a bad thing" ane repetisi terus di kepala, lama-lama menjadi motivasi untuk ane bisa berhenti merokok secara total dan malah semakin sensitif sama bau rokok. Pokoknya, mindset dan niat untuk berhenti merokok harus diperkuat terlebih dahulu, actionnya akan mengikuti kemudian.

Mungkin, yang ane bisa sarankan adalah coba suhu membuat daftar apa yang suhu benci ketika merokok, atau efek negatif apa yang suhu rasakan saat merokok. Bawa daftar itu bersama suhu setiap saat. Setiap kali ada keinginan mau merokok, liat dulu daftar itu. Lama-lama otak suhu akan ter-brainwash untuk menolak rokok sepenuhnya.
 
Last edited:
Gw kejebak ketagihan Cuban cigar,ane yg bawaan Rokonya Marlboro merah sama gudang garam filter,langsung nyambung banget pas kena Cuban sampe sampe harus siapin 10 JT an sebulan demi rokok
Ane make montecristo NO2 sama cohiba
Apa lagi sampe cobain yg mahal" bisa bisa ketergantungannya sama yg mahalan lagi,
Pelan Pelan semoga pasti bisa di ilangin buat skrng paling bakar Cuban klo mau ngerayain sesuatu aja atau lagi kumpul di tmpt yg bakalan lama ngobrol nya
 
Ingat, jika hidupmu terasa pahit
berarti rokokmu tinggal sebatang
** Buruan beli lagi agar hidupmu terasa manis
 
Back
Top