Bab 1
Pendahuluan
1.1. Latar Belakang
Lebih dari empat abad tembakau masuk ke Jawa dan tradisi merokok kretek sudah menjadi bagian budaya masyarakat Indonesia (akulturasi) sedemikian lama, yang tidak hanya tinggal di Jawa. Kini, rokok dan kebiasaan merokok mulai mendapat “hujatan” keras dari berbagai pihak.
Utamanya karena, konon, merokok dianggap sangat berbahaya bagi
kesehatan si pelaku (perokok aktif), dan orang-orang di sekitarnya (perokok pasif). Padahal, di sisi lain rokok di Indonesia telah membuat para pemilik industri rokok besar menjadi orang-orang terkaya di Indonesia. Karena menyumbang cukai puluhan triliun rupiah setiap tahun, membuat banyak pihak terlena dan menganggap industri rokok lebih banyak manfaat
ketimbang mudaratnya.
Akhir Desember 2012, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi kesehatan yang dikeluarkan pemerintah akhir Desember 2012.
Peraturan ini antara lain mengatur masalah produksi yang meliputi uji kandungan kadar nikotin dan tar, penggunaan bahan tambahan, pengemasan produk tembakau, dan pencantuman peringatan kesehatan di bungkus rokok.
Selain itu, PP ini juga mengatur peredaran produk tembakau, mulai dari penjualan, pelarangan iklan dan promosi, serta sponsor produk tembakau.
"Setiap orang dilarang menjual Produk Tembakau:
a) menggunakan mesin
layan diri;
b) kepada anak di bawah usia 18 (delapan belas) tahun; dan
c) kepada perempuan hamil, begitu bunyi pasal 25 peraturan tersebut.
Kawasan tanpa rokok juga diatur dalam peraturan tersebut. Pasal 50
ayat (1) menyebutkan kawasan tanpa rokok antara lain fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar-mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum serta tempat lain
yang ditetapkan.
Pergulatan untuk mulai meregulasi rokok di Indonesia sebenarnya sudah berlangsung selama lebih dari 20 tahun. Ada empat penyebab utama mengapa rokok merajalela di Indonesia: Pertama, adanya keserakahan
industry rokok (multinasional dan nasional).
Kedua, iklan dan promosi rokok
yang yang yang (dibiarkan) masif.
Ketiga, lemahnya komitmen politik.
Keempat, rokok dan kebiasaan merokok merupakan warisan budaya Diakui atau tidak disukai, diterima atau tidak diterima, sebenarnya rokok dan kebiasaan merokok kretek telah mewarnai ke kehidupan berbagai lapisan masyarakat. Rokok kretek dan bagaimana cara menikmatinya, bisa menggambarkan perkembangan peradaban masyarakat kita. Rokok kretek merupakan produk asli Indonesia yang unik dan diakui dunia. Bahan baku rokok kretek adalah tembakau dan cengkeh yang sebagian besar
menggunakan sumber alam lokal. Industri rokok kretek sendiri merupakan industri yang padat modal, padat karya, dan memiliki andil besar dalam penerimaan cukai negara.
Konsumen tembakau Indonesia terbilang unik, mengingat mayoritas perokok (sekitar 90 persen) mengonsumsi rokok kretek yang merupakan rokok tradisional yang dibuat dari tembakau, kuncup cengkeh, dan bumbu (saus). Jenis rokok semacam ini merupakan satu-satunya yang diproduksi dunia, baik yang dibuat tradisional oleh tangan, maupun oleh mesin. Berbagai kebiasaan individu maupun sosial yang mewarnai nilai-nilai kebudayaan suatu masyarakat terbentuk melalui suatu proses yang panjang dan berliku-liku. Termasuk kretek dan kebiasaan merokok kretek di masyarakat Indonesia.
Bicara tentang kretek, apabila dicermati maka kita bicara mengenai sejarah tembakau dan rokok kretek yang telah menjadi kehidupan dan penghidupan petani tembakau, produksi dan perdagangangan tembakau dan rokok kretek, kebiasaan merokok (konsumen), dan penggunaan kretek dalam tradisi-tradisi, upacara, dan kegiatan-kegiatan lain dalam kehidupan masyarakat.
Oleh karena itu kebijakan mengenai tembakau dan rokok tidak lepas kaitannya dengan Undang-undang Dasar 1945 dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Kovenan Internasional Hak-hak ekonomi, sosial dan budaya, selayaknya disikapi dengan bijaksana, dengan
memperhatikan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat kita, antara lain adalah :
1. Hak untuk memenuhi ekonomi dan budaya.
2. Hak untuk bekerja.
3. Hak atas upah yang layak, kondisi kerja yang aman dan sehat, peluang jenjang karir tanpa diskriminasi, liburan dengan tetap digaji.
4. Hak untuk berserikat dan mogok.
5. Hak atas perlindungan sosial.
6. Hak atas perlindungan keluarga termasuk ibu dan anak.
7. Hak atas standar hidup yang layak, sandang, pangan dan perumahan.
8. Hak atas kesehatan dan lingkungan yang sehat.
9. Hak atas pendidikan.
10. Hak atas berpartisipasi dalam kebudayaan, menikmati kemajuan
ilmiah dan perlindungan hasil kebudayaan, hak-hak warga. Oleh karena itu, untuk menghindari kontroversi yang berkepanjangan, lebih dari itu dapat memunculkan konflik, diperlukan suatu pengambilan kebijakan yang menguntungkan semua pihak.
Bertolak dari latar belakang yang telah dikemukakan diatas, dan
sebagai upaya menyumbangkan pemikiran-pemikiran berkenaan dengan regulasi mengenai tembakau dan rokok, Center for Law and Order Studies, melakukan studi mengenai: “Kretek Sebagai Warisan Kebudayaan”.
Dalam upaya memperoleh gambaran “Kretek Sebagai Warisan Kebudayaan” ini dilakukan penelitian di tujuh provinsi, yaitu: Provinsi, DKI Jakarta dan Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara dan Nusa Tenggara Barat.
1.2. Pokok Permasalahan
Mengacu pada latar belakang yang telah dikemukakan diatas, maka pokok permasalahan dalam kajian ini adalah: kebijakan tentang tembakau dan rokok kretek yang efektif, jika senantiasa memperhatikan kondisi sosial, ekonomi dan budaya terkait tembakau dan rokok kretek.
Bertolak dari pokok permasalahan tersebut, maka dalam kajian ini
adalah untuk menjawab pertanyaan penelitian, sebagai berikut:
1. Bagaimana sejarah tembakau dan rokok kretek menjadi bagian dalam kehidupan ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat di Indonesia?
2. Bagaimana sikap dan pandangan masyarakat pengguna tembakau dan rokok kretek (stakeholder) terhadap peraturan tentang pembatasan tembakau dan rokok kretek?
1.3. Tujuan Penelitian
Tujuan penelitian ini adalah:
1. Tujuan Umum.
Tujuan umum dalam penelitian ini adalah untuk menggambarkan tembakau dan kretek sebagai warisan budaya.
2. Tujuan Khusus.
Tujuan khusus dalam penelitian ini adalah:
a. Menjelaskan sejarah tembakau dan rokok kretek menjadi bagian
dalam kehidupan ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat di
Indonesia.
b. Mendeskripsikan sikap dan pandangan masyarakat pengguna
tembakau dan rokok kretek (stakeholder) terhadap peraturan tentang pembatasan tembakau dan rokok kretek.